Hukumdi Indonesia dapat dibedakan menjadi : Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum : 1. Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Sehinggadapat disimpulkan bahwa Hukum Islam secara etimologis adalah segala macam ketentuan atau ketetapan mengenai satu hal dimana ketentuan itu telah di atur dan di tetapkan oleh agama Islam. Al-Qur‟an sebagai sumber hukum Islam. Dari segi istilah, hukum Islam menurut ajaran Islam seperti yang dikemukakan oleh Abdurrauf, hukum adalah Sistemhukum Indonesia bersifat. hierarki dengan UUD 1945 sebagai. hukum negara tertinggi. Jenis dan. 4. 5. tata urutan perundangan di Indonesia. sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004. Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan. negara yang bertugas mempertahankan. tetap tegaknya hukum. nasional. Tugas pokok badan-badan A Latar Belakang. Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Sehingga hukum tidak merujuk pada satu aturan tunggal, tapi bisa disebut sebagai kesatuan aturan yang membentuk sebuah sistem. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan HUKUMTATA NEGARA DOSEN PEMBIMBING : DR. YUSUF HARIRI, SH, M.SI OLEH : MARI GUANINTA W.S 24.0142 KELAS H-2 PROGRAM STUDI KEBIJAKAN PEMERINTAHAN FAKULTAS POLITIK PEMERINTAHAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI JATINANGOR 2014 1 KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Hukumpublik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah : Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi. Hukum Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya. .

dari segi pelaksanaannya hukum dapat dibedakan menjadi hukum