Hanya saja, masih ada beberapa dokumen lain yang dibutuhkan dalam mengurus syarat pindah domisili seperti: ADVERTISEMENT. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT. 1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. 2. KTP-el asli dan fotokopi. 3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 3-5 lembar. Surat Keterangan Domisili Kantor Desa - Surat Keterangan Tempat Tinggal mempunyai fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun surat ini berbentuk kertas dan hanya berlaku selama enam bulanSelain pendaftaran sekolah, perusahaan juga memerlukan surat keterangan domisili untuk menjalankan izin dan pajaknya. Persyaratan : KK dan KTP el asli. Mekanisme : Desa/Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Pindah dalam 1 desa/kelurahan (F-1.24), kemudian ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan atas nama Kepala Dispendukcapil. Pemohon membawa F-1.24 dan KK, KTP el ke Kecamatan untuk dicetakkan KK dan KTP el dengan alamat baru. Kartu Keluarga Lama yang asli. Mengisi Blanko F.1.16 untuk Kartu Keluarga Lama. G. KK Baru Karena Pindah Datang Seluruh Keluaraga. Mengisi Blanko F.1.15. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) WNI dan Biodata. Dokumen pendukung masing-masing anggota keluarga ( Akta Kelahiran, Ijasah, Surat Nikah ) H. Perubahan KK melalui Perubahan Biodata. Penerbitan nomor pokok wajib pajak baru dari kantor KPP baru ke kantor KPP lama selambat-lambatnya 24 jam setelah penerimaan surat pindah domisili usaha. Pengisian data NPWP baru oleh wajib pajak badan, baik itu direktur maupun perwakilannya di KPP baru yang disertai dengan tanda tangan sebagai persetujuan. Syarat Pindah KTP. Melansir dari kumparanNews melalui unggahan Tanya Dukcapil, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat untuk pindah KTP antar kabupaten/kota atau antar provinsi cukup membawa kartu keluarga (KK). Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan. .

surat keterangan pindah domisili dari desa